BAZNAS Sambut Baik Putusan MK Tolak Uji Materi UU Zakat dan Dorong Penguatan Tata Kelola Nasional
29/08/2025 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara No. 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara No. 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga “superbody”, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Selain itu, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.
Menanggapi hal ini, BAZNAS RI menyampaikan apresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyebut keputusan itu sebagai penguatan atas kedudukan hukum pengelolaan zakat di Indonesia.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali posisi UU 23/2011 sebagai dasar hukum yang sah, sekaligus memberikan arah untuk perbaikan melalui revisi agar tata kelola zakat lebih transparan, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Noor Achmad.
Putusan MK juga menegaskan pentingnya penerapan unified system atau sistem pengelolaan zakat terintegrasi secara nasional, yang menjamin koordinasi efektif antara lembaga zakat di tingkat pusat dan daerah. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sejalan dengan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia.
Selain itu, MK menekankan penerapan prinsip good amil governance sebagai standar tata kelola yang harus dijalankan oleh seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS menilai arah kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan zakat di Tanah Air.
“BAZNAS siap berperan aktif dalam proses revisi undang-undang dengan menjunjung prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak muzaki, mustahik, dan seluruh lembaga zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Tinjau Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Kairo
BAZNAS RI dan Kemenag Salurkan Daging Dam untuk Puluhan Ribu Mustahik di Tujuh Provinsi
BAZNAS RI Hasilkan 9 Resolusi Strategis Penguatan Tata Kelola Zakat dalam Rakornas 2025
BAZNAS RI dan BPS Jalin Kerja Sama Penguatan Basis Data untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Menko PM A. Muhaimin Iskandar Terima Penghargaan BAZNAS Award 2025 sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat
Dukung Gerakan Zakat, Sejumlah Menteri dan Gubernur Raih BAZNAS Awards 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
