BAZNAS Sambut Baik Putusan MK Tolak Uji Materi UU Zakat dan Dorong Penguatan Tata Kelola Nasional
29/08/2025 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara No. 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara No. 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga “superbody”, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Selain itu, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.
Menanggapi hal ini, BAZNAS RI menyampaikan apresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyebut keputusan itu sebagai penguatan atas kedudukan hukum pengelolaan zakat di Indonesia.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali posisi UU 23/2011 sebagai dasar hukum yang sah, sekaligus memberikan arah untuk perbaikan melalui revisi agar tata kelola zakat lebih transparan, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Noor Achmad.
Putusan MK juga menegaskan pentingnya penerapan unified system atau sistem pengelolaan zakat terintegrasi secara nasional, yang menjamin koordinasi efektif antara lembaga zakat di tingkat pusat dan daerah. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sejalan dengan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia.
Selain itu, MK menekankan penerapan prinsip good amil governance sebagai standar tata kelola yang harus dijalankan oleh seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS menilai arah kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan zakat di Tanah Air.
“BAZNAS siap berperan aktif dalam proses revisi undang-undang dengan menjunjung prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak muzaki, mustahik, dan seluruh lembaga zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Salurkan 45.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza Tahap Kedua dan Ketiga
Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Pola Pikir dalam Pengelolaan Zakat
Wamenlu Anis Matta Apresiasi Kinerja BAZNAS dalam Penghimpunan dan Penyaluran Zakat
BAZNAS RI Gelar Raker UPZ Nasional dan UPZ Award 2025, Perkuat Peran Zakat yang Kompeten dan Berkelanjutan
BAZNAS RI dan Mishr Al Kheir Kirim 15.000 Paket Bantuan Sembako untuk Warga Gaza
BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Menko PM A. Muhaimin Iskandar Terima Penghargaan BAZNAS Award 2025 sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BAZNAS Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II, Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
Gubernur Sultra Tunaikan Zakat Maal dan Fitrah Melalui BAZNAS, Amanahkan untuk Yatim dan Masyarakat Miskin
Bedu Raih Penghargaan Artis Peduli Zakat, Tegaskan Kepercayaannya kepada BAZNAS
BAZNAS RI dan BPS Jalin Kerja Sama Penguatan Basis Data untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Salurkan 25.000 Liter Air Bersih dan 800 Porsi Makanan ke Gaza

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lihat Daftar Rekening →