WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari muzaki tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS telah memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ia menyatakan bahwa seluruh dana yang diamanahkan masyarakat kepada BAZNAS disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan golongan (asnaf). Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Rizaludin menjelaskan, delapan asnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan syariat Islam. Karena itu, dana zakat tidak dapat dialokasikan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program MBG. Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga mematuhi ketentuan hukum dan mendukung kepentingan nasional. Implementasi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf. BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Rizaludin menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS menerapkan sistem pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik melalui laman resmi lembaga.
24/02/2026 | Humas
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan penyaluran dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pengelolaan serta distribusi zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
23/02/2026 | Humas
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
Kendari, 29 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) Tahap I sebagai upaya memperkuat pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di D’Blitz Hotel Kendari pada 29–31 Oktober 2025. Bimtek ini merupakan bagian dari strategi BAZNAS Provinsi Sultra dalam memastikan seluruh BAZNAS kabupaten/kota memiliki kapasitas teknis yang memadai dalam mengoperasikan Aplikasi SiMBA sebagai sistem resmi nasional pengelolaan data muzaki, mustahik, penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan keuangan ZIS-DSKL. Kegiatan tersebut menghadirkan langsung pemateri dari Direktorat Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, sekaligus Staf Layanan Aplikasi Nasional, yaitu Bapak Muhammad Sulthan Rafi dan Bapak M. Rezky Revansyah Suprihono. Keduanya memberikan pendalaman materi terkait pembaruan sistem, standar penginputan data, serta strategi optimalisasi pelaporan melalui Aplikasi SiMBA agar lebih efektif, sinkron, dan sesuai dengan ketentuan nasional BAZNAS. Peserta Bimtek Tahap I terdiri dari lima BAZNAS kabupaten/kota, yakni BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, BAZNAS Kota Kendari, BAZNAS Kota Baubau, BAZNAS Kabupaten Buton Tengah, dan BAZNAS Kabupaten Buton Selatan. Penetapan peserta pada tahap awal ini disesuaikan dengan kebutuhan pendampingan teknis serta hasil evaluasi awal implementasi SiMBA di masing-masing daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, Punardin, S.Ag. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keaktifan dan konsistensi BAZNAS kabupaten/kota dalam menggunakan serta melaporkan seluruh aktivitas pengelolaan ZIS-DSKL melalui Aplikasi SiMBA sebagai basis data dan pelaporan kelembagaan. Punardin mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat anggapan keliru bahwa BAZNAS yang aktif di media sosial otomatis telah tertib dalam pelaporan administrasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, tidak seluruh aktivitas tersebut tercatat secara lengkap dalam Aplikasi SiMBA. Menurutnya, sebaik apa pun program yang dilaksanakan, tanpa laporan yang tercatat secara resmi dalam sistem, maka kegiatan tersebut tidak memiliki nilai akuntabilitas kelembagaan. “Sebagus dan sebaik apa pun yang Anda kerjakan, namun tanpa laporan itu sama saja tidak ada artinya,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa BAZNAS wajib menerapkan prinsip 3A, yaitu Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI. Salah satu bentuk implementasi konkret dari prinsip tersebut adalah melalui pemanfaatan Aplikasi SiMBA secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan ZIS-DSKL dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif, syar’i, dan kelembagaan. Sementara itu, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Sultra, A. M. Syafi’i Rabkhir, S.Kom, yang juga merupakan operator SiMBA BAZNAS Provinsi Sultra, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari sesi diskusi sebelumnya antara dirinya dengan Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, Bapak Achmad Setio Adinugroho, S.Si., M.IT., beserta tim terkait Profiling dan Grading SiMBA di wilayah Sulawesi Tenggara periode Januari–Juni 2025. Ia menambahkan bahwa kegiatan Bimtek ini akan berlanjut pada Tahap II bagi BAZNAS kabupaten/kota lainnya, dengan jadwal yang akan ditentukan berdasarkan urgensi dan hasil penilaian grading implementasi SiMBA di masing-masing daerah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Wakil Ketua II Drs. H. Anab T. Malinda, S.H., M.Si., Wakil Ketua III Ir. H. Muh. Zuhri Rustan, dan Wakil Ketua IV Drs. H. Arsidik Asuru, M.Ag. Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menegaskan komitmen BAZNAS Provinsi Sultra dalam memperkuat tata kelola pengelolaan ZIS-DSKL yang profesional, terintegrasi, dan modern melalui sistem digital nasional.
29/10/2025 | Humas

Artikel Terbaru

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Keutamaannya
Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang tidak hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu sebagai amalan sunnah. Salah satu waktu istimewa tersebut adalah bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan haram (suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, bulan Rajab menjadi kesempatan yang sangat baik untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan? Bagaimana tata caranya, dan apa keutamaannya? Artikel ini mengulas hukum, cara pelaksanaan, dan keutamaan dari menggabungkan kedua ibadah tersebut. Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Dalam ibadah puasa, niat memegang peranan penting karena menentukan jenis dan tujuan puasa yang dilakukan. Mengenai penggabungan niat antara puasa sunnah Rajab dan qadha Ramadhan, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat niat utama ditujukan untuk qadha puasa Ramadhan. Dengan begitu, seseorang dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah secara bersamaan. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa sumber, termasuk artikel di NU Online, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan dan dapat dilaksanakan dalam satu waktu. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan kedua puasa secara terpisah lebih utama agar pahala dari masing-masing ibadah dapat diraih secara sempurna. Oleh karena itu, bagi yang memiliki waktu dan kemampuan, disarankan untuk memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah Rajab. Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan Berikut langkah-langkah dalam melaksanakan niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan: Menetapkan Niat pada Malam Hari Niat dilakukan sejak malam sebelum terbit fajar dengan tekad dalam hati bahwa puasa tersebut bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan sekaligus mengharapkan pahala puasa sunnah Rajab. Membaca Lafaz Niat (Jika Ingin Diucapkan) Walau niat cukup di dalam hati, berikut lafaz yang dapat diucapkan:“Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana ma‘a sunnati Rajaba lillahi ta‘ala.”Artinya: “Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban Ramadhan sekaligus sunnah Rajab karena Allah Ta‘ala.” Menjaga Rukun dan Syarat Puasa Hindari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Perbanyak Amalan Sunnah Selama berpuasa, dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, bersedekah, dan memperbanyak doa. Berdoa Menjelang Berbuka Manfaatkan waktu mustajab seperti menjelang berbuka untuk berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan puasa disertai niat yang benar dan amalan yang ikhlas, insya Allah pahala yang diperoleh akan berlipat ganda. Keutamaan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan memberikan banyak manfaat dan keutamaan, di antaranya: Menunaikan Kewajiban yang Tertunda Dengan qadha puasa Ramadhan, seorang Muslim menyelesaikan kewajiban ibadah yang tertunda sehingga terbebas dari tanggungan dosa. Meraih Pahala Puasa Sunnah di Bulan Mulia Bulan Rajab termasuk bulan yang dimuliakan, sehingga berpuasa di dalamnya memiliki pahala dan keberkahan yang besar. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT Puasa merupakan sarana untuk memperkuat ketakwaan, melatih kesabaran, dan membersihkan hati dari dosa. Persiapan Spiritual Menyambut Ramadhan Puasa di bulan Rajab dapat menjadi latihan spiritual dan fisik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Menghapus Dosa dan Meningkatkan Amal Saleh Puasa menjadi salah satu amalan yang mampu menghapus dosa-dosa kecil dan menjadi momentum memperbaiki diri. Dengan memahami hukum dan keutamaannya, semoga umat Islam termotivasi untuk melaksanakan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dengan penuh keikhlasan, sehingga mendapatkan keberkahan dan pahala berlipat dari Allah SWT.
17/02/2025 | Humas

BAZNAS TV