Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
23/02/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi Kemenag RI
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan penyaluran dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pengelolaan serta distribusi zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ia memastikan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Berita Lainnya
Menko PM A. Muhaimin Iskandar Terima Penghargaan BAZNAS Award 2025 sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Tinjau Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Kairo
BAZNAS Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II, Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
Wamenlu Anis Matta Apresiasi Kinerja BAZNAS dalam Penghimpunan dan Penyaluran Zakat
BAZNAS RI dan Mishr Al Kheir Kirim 15.000 Paket Bantuan Sembako untuk Warga Gaza
Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Pola Pikir dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Salurkan 45.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza Tahap Kedua dan Ketiga
BAZNAS RI dan BPS Jalin Kerja Sama Penguatan Basis Data untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Bedu Raih Penghargaan Artis Peduli Zakat, Tegaskan Kepercayaannya kepada BAZNAS
BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan
BAZNAS RI Hasilkan 9 Resolusi Strategis Penguatan Tata Kelola Zakat dalam Rakornas 2025
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
Dukung Gerakan Zakat, Sejumlah Menteri dan Gubernur Raih BAZNAS Awards 2025
Komedian Komeng Ajak Masyarakat Berzakat Lewat BAZNAS di Ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS RI dan Kemenag Salurkan Daging Dam untuk Puluhan Ribu Mustahik di Tujuh Provinsi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lihat Daftar Rekening →