WhatsApp Icon

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

23/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dokumentasi Kemenag RI

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan penyaluran dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pengelolaan serta distribusi zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia memastikan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat