WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

24/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dokumentasi BAZNAS RI

JakartaBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari muzaki tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS telah memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Ia menyatakan bahwa seluruh dana yang diamanahkan masyarakat kepada BAZNAS disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan golongan (asnaf). Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Rizaludin menjelaskan, delapan asnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan syariat Islam.

Karena itu, dana zakat tidak dapat dialokasikan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program MBG.

Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga mematuhi ketentuan hukum dan mendukung kepentingan nasional.

Implementasi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Rizaludin menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS menerapkan sistem pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik melalui laman resmi lembaga.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat