WhatsApp Icon

BAZNAS RI Hasilkan 9 Resolusi Strategis Penguatan Tata Kelola Zakat dalam Rakornas 2025

29/08/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Hasilkan 9 Resolusi Strategis Penguatan Tata Kelola Zakat dalam Rakornas 2025

Dokumentasi BAZNAS RI/Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta. Forum nasional ini menghasilkan sembilan resolusi strategis tentang penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas kemanfaatan bagi masyarakat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, di hadapan perwakilan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa sembilan resolusi tersebut merupakan inti dari Rakornas 2025 dan menjadi arah kebijakan strategis BAZNAS ke depan. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai prioritas utama dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.

“Pertama, kita harus terus memperkuat BAZNAS. Dan Alhamdulillah, dengan kekuatan dan pertolongan Allah SWT, BAZNAS kini semakin kokoh. Dalam forum ini, kita juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan terhadap BAZNAS, sehingga posisi BAZNAS menjadi semakin kuat. Sekaligus kita mendukung Asta Cita sebagai agenda pembangunan nasional,” ujar Kiai Noor.

Lebih lanjut, Kiai Noor berharap agar momentum Rakornas ini menjadi jembatan bagi BAZNAS untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.

“BAZNAS telah mendapat pengakuan luas dari pemerintah daerah dan para stakeholders. Namun demikian, BAZNAS harus terus memperkuat aspek distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan agar manfaat zakat semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kiai Noor juga berpesan kepada para amil dan penggerak zakat agar tidak ragu menyampaikan risalah zakat sebagai bagian dari dakwah dan instrumen penting untuk kesejahteraan umat. Ia optimistis, BAZNAS akan terus berkembang dan memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan nasional.

“Saat ini BAZNAS telah berkembang luar biasa, dan ke depan insya Allah akan semakin luar biasa. Kita yakin, orang-orang yang tidak senang terhadap BAZNAS pada akhirnya akan kalah. Jangan pernah pesimis, tetaplah optimis karena Allah akan menjadi saksi atas ikhtiar kita,” tegasnya.

Adapun sembilan resolusi Rakornas BAZNAS 2025 yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

Pertama, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran;

Kedua, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

Ketiga, Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi;

Keempat, Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;

Kelima, BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

Keenam, Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh BAZNAS meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya;

Ketujuh, Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

Kedelapan, Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya; dan

Kesembilan, Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional


Dengan sembilan resolusi tersebut, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga zakat yang profesional, amanah, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan umat dan bangsa

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat