WhatsApp Icon

BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan

10/10/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan

Dokumentasi BAZNAS Sultra/Humas

Kendari, 10 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan, khususnya dai, marbut, imam masjid, serta amil zakat BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi para pelayan umat yang menjalankan tugas keagamaan di tengah keterbatasan ekonomi.

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut diawali dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Aula Kantor BAZNAS Provinsi Sultra pada Kamis (9/10/2025). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan amil zakat tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum awal sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Saido Bonsai, S.Sos., M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Sultra, Punardin, S.Ag., serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Bagian Kesra Kabupaten/Kota serta pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan perlindungan sosial di sektor keagamaan.

Adapun pokok perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati meliputi “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Dai, Marbut, Imam Masjid, serta Amil Zakat BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.”

Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar dai, marbot, dan imam masjid yang tergolong masyarakat miskin dan menengah ke bawah, sehingga pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tetap berada dalam koridor ketentuan syariah serta sesuai dengan asnaf zakat yang berlaku.

Pada tahap awal pelaksanaan program, total kuota penerima manfaat yang ditetapkan berjumlah 601 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 peserta kepesertaannya ditanggung dan dibiayai oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara 301 peserta lainnya ditanggung oleh BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Skema pembagian kuota ini merupakan bentuk sinergi dan gotong royong antar-BAZNAS dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja keagamaan di daerah.

Melalui kerja sama ini, para peserta program akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas dakwah dan pelayanan umat, sekaligus meringankan beban keluarga apabila terjadi risiko kerja atau musibah.

Ketua BAZNAS Provinsi Sultra, Punardin, S.Ag., menyampaikan bahwa penetapan kuota penerima manfaat merupakan bentuk komitmen nyata BAZNAS dalam menghadirkan perlindungan sosial yang terukur dan berkelanjutan.

“Pada tahap awal ini, kami menetapkan kuota sebanyak 601 penerima manfaat. Sebanyak 300 orang dibiayai langsung oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan 301 orang lainnya menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten/Kota. Skema ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Punardin menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat peran zakat dalam menjawab kebutuhan riil di masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, BAZNAS hadir memastikan dai, imam masjid, dan amil zakat provinsi mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan bermartabat, sehingga dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Provinsi Sultra, Saido Bonsai, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja keagamaan yang tergolong rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja seperti imam masjid, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan perlindungan dasar yang sangat penting. Dengan adanya perlindungan ini, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri ketika terjadi musibah, tetapi memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

“Kami berharap melalui kolaborasi ini, dai, marbut, imam masjid, serta amil zakat BAZNAS Provinsi Sultra dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja. Semoga kerja sama ini dapat menjadi praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain,” ujarnya.

Selain penandatanganan PKS, kedua belah pihak juga membahas mekanisme pelaksanaan serta rencana tindak lanjut berupa sosialisasi dan edukasi bersama agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sinergi antara BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja keagamaan yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan umat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat