BAZNAS Selaraskan Program Zakat dengan RPJMN 2025–2029 untuk Dukung Pembangunan Nasional
28/08/2025 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI/Humas
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menegaskan bahwa seluruh program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah diselaraskan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, dana sosial syariah, termasuk zakat, kini telah menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan tingkat menengah pemerintah.
“Kami mengarahkan seluruh ekosistem binaan agar dapat mendukung keberhasilan program prioritas nasional,” ujar Saidah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Plenary Session “Capaian Kinerja 2020–2025 dan Isu Strategis Renstra ke Depan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Saidah menjelaskan, dana keagamaan seperti zakat diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintah, terutama dalam penanganan kemiskinan, bencana, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya juga sejalan dengan kebijakan pengembangan ekonomi syariah nasional.
Lebih lanjut, Saidah menekankan pentingnya model pemberdayaan yang berkelanjutan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia menyebut zakat bukan hanya instrumen distribusi, tetapi juga sarana strategis untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Zakat harus menghadirkan model pemberdayaan yang membuat mustahik naik kelas menjadi muzaki,” tegasnya.
Dalam paparannya, Saidah menguraikan capaian BAZNAS sepanjang 2020–2025. Saat pandemi 2021–2022, BAZNAS berfokus pada program pemulihan mustahik melalui bantuan langsung, ketahanan pangan, serta penguatan modal produktif. Sejak 2023, arah kebijakan difokuskan pada pengentasan kemiskinan struktural lewat Desa Zakat, pengembangan ekonomi mustahik, dan dukungan bagi UMKM.
Dari hasil pembelajaran lima tahun terakhir, BAZNAS berupaya menyeimbangkan antara pendistribusian konsumtif dan pendayagunaan produktif.
“Distribusi konsumtif memang penting untuk kondisi darurat, tetapi pendayagunaan produktif adalah kunci kemandirian mustahik,” ujar Saidah.
Pada tahun 2026, BAZNAS menargetkan komposisi ideal 50:50 antara konsumtif dan produktif, dengan sedikitnya 28% dana dialokasikan khusus untuk program pemberdayaan. Kebijakan ini mendukung visi Asta Cita Presiden serta arah RPJMN 2025–2029 yang menempatkan dana sosial syariah sebagai motor pembangunan berkelanjutan.
Kinerja BAZNAS juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, penyaluran zakat nasional mencapai Rp39,48 triliun, dan pada 2025 ditargetkan menembus Rp45,5 triliun. Angka ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap zakat sebagai instrumen keuangan sosial yang efektif.
Saidah menekankan, sinergi antara BAZNAS dan pemerintah perlu terus diperkuat agar arah kebijakan berjalan seiring.
“Apa yang dilakukan BAZNAS harus sejalan dengan prioritas pembangunan pemerintah. Alhamdulillah, zakat kini telah menjadi bagian dari kebijakan nasional,” tuturnya.
Ia menambahkan, zakat kini memiliki posisi strategis karena berperan langsung dalam pengentasan kemiskinan, pengembangan wilayah, pembiayaan pembangunan, serta penguatan nilai kebangsaan.
“Pemerintah menghargai keberadaan para amil zakat, baik di pusat maupun daerah, sebagai mitra strategis dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Saidah.
Berita Lainnya
Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Pola Pikir dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Salurkan 45.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza Tahap Kedua dan Ketiga
BAZNAS Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II, Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
Bedu Raih Penghargaan Artis Peduli Zakat, Tegaskan Kepercayaannya kepada BAZNAS
Dukung Gerakan Zakat, Sejumlah Menteri dan Gubernur Raih BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Sambut Baik Putusan MK Tolak Uji Materi UU Zakat dan Dorong Penguatan Tata Kelola Nasional

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
