WhatsApp Icon

Berita Terkini

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan penyaluran dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pengelolaan serta distribusi zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
23/02/2026 | Humas
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
BAZNAS Sultra Gelar Bimtek Optimalisasi SiMBA Tahap I untuk Perkuat Tata Kelola ZIS Digital
Kendari, 29 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) Tahap I sebagai upaya memperkuat pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di D’Blitz Hotel Kendari pada 29–31 Oktober 2025. Bimtek ini merupakan bagian dari strategi BAZNAS Provinsi Sultra dalam memastikan seluruh BAZNAS kabupaten/kota memiliki kapasitas teknis yang memadai dalam mengoperasikan Aplikasi SiMBA sebagai sistem resmi nasional pengelolaan data muzaki, mustahik, penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan keuangan ZIS-DSKL. Kegiatan tersebut menghadirkan langsung pemateri dari Direktorat Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, sekaligus Staf Layanan Aplikasi Nasional, yaitu Bapak Muhammad Sulthan Rafi dan Bapak M. Rezky Revansyah Suprihono. Keduanya memberikan pendalaman materi terkait pembaruan sistem, standar penginputan data, serta strategi optimalisasi pelaporan melalui Aplikasi SiMBA agar lebih efektif, sinkron, dan sesuai dengan ketentuan nasional BAZNAS. Peserta Bimtek Tahap I terdiri dari lima BAZNAS kabupaten/kota, yakni BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, BAZNAS Kota Kendari, BAZNAS Kota Baubau, BAZNAS Kabupaten Buton Tengah, dan BAZNAS Kabupaten Buton Selatan. Penetapan peserta pada tahap awal ini disesuaikan dengan kebutuhan pendampingan teknis serta hasil evaluasi awal implementasi SiMBA di masing-masing daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, Punardin, S.Ag. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keaktifan dan konsistensi BAZNAS kabupaten/kota dalam menggunakan serta melaporkan seluruh aktivitas pengelolaan ZIS-DSKL melalui Aplikasi SiMBA sebagai basis data dan pelaporan kelembagaan. Punardin mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat anggapan keliru bahwa BAZNAS yang aktif di media sosial otomatis telah tertib dalam pelaporan administrasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, tidak seluruh aktivitas tersebut tercatat secara lengkap dalam Aplikasi SiMBA. Menurutnya, sebaik apa pun program yang dilaksanakan, tanpa laporan yang tercatat secara resmi dalam sistem, maka kegiatan tersebut tidak memiliki nilai akuntabilitas kelembagaan. “Sebagus dan sebaik apa pun yang Anda kerjakan, namun tanpa laporan itu sama saja tidak ada artinya,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa BAZNAS wajib menerapkan prinsip 3A, yaitu Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI. Salah satu bentuk implementasi konkret dari prinsip tersebut adalah melalui pemanfaatan Aplikasi SiMBA secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan ZIS-DSKL dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif, syar’i, dan kelembagaan. Sementara itu, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Sultra, A. M. Syafi’i Rabkhir, S.Kom, yang juga merupakan operator SiMBA BAZNAS Provinsi Sultra, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari sesi diskusi sebelumnya antara dirinya dengan Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, Bapak Achmad Setio Adinugroho, S.Si., M.IT., beserta tim terkait Profiling dan Grading SiMBA di wilayah Sulawesi Tenggara periode Januari–Juni 2025. Ia menambahkan bahwa kegiatan Bimtek ini akan berlanjut pada Tahap II bagi BAZNAS kabupaten/kota lainnya, dengan jadwal yang akan ditentukan berdasarkan urgensi dan hasil penilaian grading implementasi SiMBA di masing-masing daerah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Wakil Ketua II Drs. H. Anab T. Malinda, S.H., M.Si., Wakil Ketua III Ir. H. Muh. Zuhri Rustan, dan Wakil Ketua IV Drs. H. Arsidik Asuru, M.Ag. Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menegaskan komitmen BAZNAS Provinsi Sultra dalam memperkuat tata kelola pengelolaan ZIS-DSKL yang profesional, terintegrasi, dan modern melalui sistem digital nasional.
29/10/2025 | Humas
BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan
BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Keagamaan
Kendari, 10 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan, khususnya dai, marbut, imam masjid, serta amil zakat BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi para pelayan umat yang menjalankan tugas keagamaan di tengah keterbatasan ekonomi. Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut diawali dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Aula Kantor BAZNAS Provinsi Sultra pada Kamis (9/10/2025). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan amil zakat tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum awal sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Saido Bonsai, S.Sos., M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Sultra, Punardin, S.Ag., serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Bagian Kesra Kabupaten/Kota serta pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan perlindungan sosial di sektor keagamaan. Adapun pokok perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati meliputi “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Dai, Marbut, Imam Masjid, serta Amil Zakat BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.” Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar dai, marbot, dan imam masjid yang tergolong masyarakat miskin dan menengah ke bawah, sehingga pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tetap berada dalam koridor ketentuan syariah serta sesuai dengan asnaf zakat yang berlaku. Pada tahap awal pelaksanaan program, total kuota penerima manfaat yang ditetapkan berjumlah 601 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 peserta kepesertaannya ditanggung dan dibiayai oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara 301 peserta lainnya ditanggung oleh BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Skema pembagian kuota ini merupakan bentuk sinergi dan gotong royong antar-BAZNAS dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja keagamaan di daerah. Melalui kerja sama ini, para peserta program akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas dakwah dan pelayanan umat, sekaligus meringankan beban keluarga apabila terjadi risiko kerja atau musibah. Ketua BAZNAS Provinsi Sultra, Punardin, S.Ag., menyampaikan bahwa penetapan kuota penerima manfaat merupakan bentuk komitmen nyata BAZNAS dalam menghadirkan perlindungan sosial yang terukur dan berkelanjutan. “Pada tahap awal ini, kami menetapkan kuota sebanyak 601 penerima manfaat. Sebanyak 300 orang dibiayai langsung oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan 301 orang lainnya menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten/Kota. Skema ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya. Lebih lanjut, Punardin menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat peran zakat dalam menjawab kebutuhan riil di masyarakat. “Melalui kolaborasi ini, BAZNAS hadir memastikan dai, imam masjid, dan amil zakat provinsi mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan bermartabat, sehingga dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Biro Kesra Provinsi Sultra, Saido Bonsai, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja keagamaan yang tergolong rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Bagi pekerja seperti imam masjid, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan perlindungan dasar yang sangat penting. Dengan adanya perlindungan ini, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri ketika terjadi musibah, tetapi memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ungkapnya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, dai, marbut, imam masjid, serta amil zakat BAZNAS Provinsi Sultra dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja. Semoga kerja sama ini dapat menjadi praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain,” ujarnya. Selain penandatanganan PKS, kedua belah pihak juga membahas mekanisme pelaksanaan serta rencana tindak lanjut berupa sosialisasi dan edukasi bersama agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sinergi antara BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja keagamaan yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan umat.
10/10/2025 | Humas

Artikel Terbaru

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Keutamaannya
Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang tidak hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu sebagai amalan sunnah. Salah satu waktu istimewa tersebut adalah bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan haram (suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, bulan Rajab menjadi kesempatan yang sangat baik untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan? Bagaimana tata caranya, dan apa keutamaannya? Artikel ini mengulas hukum, cara pelaksanaan, dan keutamaan dari menggabungkan kedua ibadah tersebut. Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Dalam ibadah puasa, niat memegang peranan penting karena menentukan jenis dan tujuan puasa yang dilakukan. Mengenai penggabungan niat antara puasa sunnah Rajab dan qadha Ramadhan, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat niat utama ditujukan untuk qadha puasa Ramadhan. Dengan begitu, seseorang dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah secara bersamaan. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa sumber, termasuk artikel di NU Online, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan dan dapat dilaksanakan dalam satu waktu. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan kedua puasa secara terpisah lebih utama agar pahala dari masing-masing ibadah dapat diraih secara sempurna. Oleh karena itu, bagi yang memiliki waktu dan kemampuan, disarankan untuk memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah Rajab. Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan Berikut langkah-langkah dalam melaksanakan niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan: Menetapkan Niat pada Malam Hari Niat dilakukan sejak malam sebelum terbit fajar dengan tekad dalam hati bahwa puasa tersebut bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan sekaligus mengharapkan pahala puasa sunnah Rajab. Membaca Lafaz Niat (Jika Ingin Diucapkan) Walau niat cukup di dalam hati, berikut lafaz yang dapat diucapkan:“Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana ma‘a sunnati Rajaba lillahi ta‘ala.”Artinya: “Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban Ramadhan sekaligus sunnah Rajab karena Allah Ta‘ala.” Menjaga Rukun dan Syarat Puasa Hindari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Perbanyak Amalan Sunnah Selama berpuasa, dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, bersedekah, dan memperbanyak doa. Berdoa Menjelang Berbuka Manfaatkan waktu mustajab seperti menjelang berbuka untuk berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan puasa disertai niat yang benar dan amalan yang ikhlas, insya Allah pahala yang diperoleh akan berlipat ganda. Keutamaan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan memberikan banyak manfaat dan keutamaan, di antaranya: Menunaikan Kewajiban yang Tertunda Dengan qadha puasa Ramadhan, seorang Muslim menyelesaikan kewajiban ibadah yang tertunda sehingga terbebas dari tanggungan dosa. Meraih Pahala Puasa Sunnah di Bulan Mulia Bulan Rajab termasuk bulan yang dimuliakan, sehingga berpuasa di dalamnya memiliki pahala dan keberkahan yang besar. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT Puasa merupakan sarana untuk memperkuat ketakwaan, melatih kesabaran, dan membersihkan hati dari dosa. Persiapan Spiritual Menyambut Ramadhan Puasa di bulan Rajab dapat menjadi latihan spiritual dan fisik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Menghapus Dosa dan Meningkatkan Amal Saleh Puasa menjadi salah satu amalan yang mampu menghapus dosa-dosa kecil dan menjadi momentum memperbaiki diri. Dengan memahami hukum dan keutamaannya, semoga umat Islam termotivasi untuk melaksanakan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dengan penuh keikhlasan, sehingga mendapatkan keberkahan dan pahala berlipat dari Allah SWT.
17/02/2025 | Humas

BAZNAS TV