Mendagri Dorong Sinergi BAZNAS dan Pemda untuk Pengelolaan Zakat yang Lebih Optimal
27/08/2025 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI/Humas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, melalui Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, menekankan pentingnya sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang komprehensif, mulai dari kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Suhajar Diantoro saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 yang mengusung tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA” di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara BAZNAS dan pemerintah daerah dapat menghindari tumpang tindih program, sekaligus memastikan distribusi zakat berjalan adil dan merata sesuai kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah, maka pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya pun lebih tepat sasaran,” ujar Suhajar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai ujung tombak implementasi kebijakan di lapangan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
“Hal ini memungkinkan pendekatan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal,” jelasnya.
Suhajar menilai, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan muzakki dan mustahik secara akurat menjadi modal penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di daerah.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki legitimasi dan kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta.
“Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga partisipasi para muzakki juga akan meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhajar menyebut, dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengembangkan kebijakan dan program zakat yang disesuaikan dengan karakteristik wilayahnya masing-masing.
“Penguatan peran ini tentu harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai agar dapat memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Gelar Raker UPZ Nasional dan UPZ Award 2025, Perkuat Peran Zakat yang Kompeten dan Berkelanjutan
BAZNAS RI dan Ivan Gunawan Tinjau Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Kairo
BAZNAS RI dan Mishr Al Kheir Kirim 15.000 Paket Bantuan Sembako untuk Warga Gaza
BAZNAS Sambut Baik Putusan MK Tolak Uji Materi UU Zakat dan Dorong Penguatan Tata Kelola Nasional
BAZNAS RI dan BPS Jalin Kerja Sama Penguatan Basis Data untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Ivan Gunawan Donasikan Rp2 Miliar untuk Palestina Lewat BAZNAS dan Raih Penghargaan Cinta Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
